Pemilihan Umum Sebagai Pemersatu Bangsa
A.Pengertian Pemilihan Umum
Pemilu adalah proses pemilihan seseorang atau lebih untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa, bahkan dalam konteks yang lebih luas, juga dapat berarti pemilihan ketua OSIS dan lainnya.
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relation, komunikasi massa, dan lain-lain.
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
B.Asas Pemilihan Umum
Pemilihan Umum di Indonesia menganut asas-asas berikut ini :
Langsung
Berarti masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memilih secara langsung dalam pemilihan umum sesuai dengan keinginan diri sendiri tanpa ada perantara.
Umum
Pemilihan umum berlaku untuk seluruh warga Negara yang memenuhi persyaratan, tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, kedaerahan, dan status sosial yang lain.
Bebas
Seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada pemilihan umum, bebas menentukan siapa saja yang akan dicoblos untuk membawa aspirasinya tanpa ada tekanan dan paksaan dari siapa pun.
Rahasia
Dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
Jujur
Semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan juga bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adil
Dalam pelaksanaan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilihan umum mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.
C.Pentingnya Pemilu
Pemilu dianggap sebagai bentuk paling riil dari demokrasi serta wujud paling konkret akan keikutsertaan (partisipasi) rakyat dalam penyelenggaraan negara. Oleh sebab itu, sistem dan penyelenggaraan pemilu hampir selalu menjadi pusat perhatian utama karena melalui penataan, system, dan kualitas penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan demokratis.
Pemilu sangatlah penting bagi sebuah negara, dikarenakan:
Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi.
Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.
Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional.
D.Landasan Hukum Pemilihan Umum
Pemilihan umum atau Pemilu merupakan pemilihan yang dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta wakil rakyat di parlemen. Pelaksanaan Pemilihan umum ini mempunyai Landasan-landasan hukum agar pemilu ini dapat terlaksana dengan lancar dan semestinya.
Pelaksanaan Pemilu di Indonesia selama Orde Baru berkuasa didasarkan pada landasan-landasan hukum sebagai berikut :
Landasan Ideal, yaitu Pancasila, terutama sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
Landasan Konstitusional, yaitu UUD 1945 yang termuat didalam :
Pembukaan alinea keempat
Batang Tubuh pasal 1 ayat 2
Penjelasan umum tentang sistem pemerintahan Negara.
Hasil amandemen ketiga UUD 1945 telah dengan jelas mencantumkan pemilu dalam pasal 22E.
Landasan perasional, yaitu Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang berupa ketetapan-ketetapan MPRS/MPR, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
E.Tujuan Pemilihan Umum
Selain Landasan umum dan asas, pemilihan umum juga mempunyai tujuan yang harus dicapai. Seperti yang telah kita ketahui bahwa Pemilihan umum atau pemilu digelar sebanyak 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun untuk memilih Presiden dan wakilnya merupakan salah satu tujuan pemilihan umum yang sangat penting.
Berikut ini tujuan Pemilihan Umum (Pemilu) secara umum, yaitu :
Melaksanakan kedaulatan rakyat.
Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat.
Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD dan DPRD, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Melaksanakan pergantian personal pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (secara konstitusional).
Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.
F.Sistem Pemilihan Umum
Berikut ini adalah beberapa system dalam melaksanakan pemilihan umum :
Pemilihan anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II menggunakan system proporsional berdasarkan stelsel daftar. Besarnya kekuatan perwakilan organisasi dalam DPR, DPRD I, dan DPRD II sejauh mungkin berimbang dengan besarnya dukungan masyarakat pemilih. Karena itu, suatu Organisasi Peserta Pemilu (OPP) ysng nama calon-calonnya disusun dalam daftar calon, harus mendapat jumlah kursi berdasarkan Bilangan Pembagian Pemilihan (BPP). BPP adalah bilangan yang diperoleh dengan membagi jumlah seluruh suara yang masuk dengan jumlah kursi yang tersedua.
Menggunakan system daftar yang menggambarkan pengakuan terhadap stelsel organisasi yang ikut serta dalam kehidupan ketatanegaraan.
Tiap daerah tingkat I mendapat minimal 1 (satu) orang wakil DPR melalui system perwakilan berimbang.
Pemilihan umum DPR. DPRD I, dan DPRD II diselenggarakan menggunakan 3 (tiga) macam surat suara untuk ketiga jenis Badan Perwakilan Rakyat, dan dilakukan serentak pada hari dan tanggal yang sama di seluruh Indonesia.
Selain itu, ada juga 2 (dua) syarat lain pemilihan yang telah ditentukan, yaitu :
Hanya digunakan 2 (dua) macam surat suara untuk DPR dan DPRD I khusus untuk DKI Jakarta
Suara hasil pemilu di luar negeri digabungkan dengan suara untuk DPR dan DKI Jakarta
G.Pemilihan Umum sebagai Pemersatu Bangsa
Di dalam suatu pemerintahan yang demokratis, pemilihan umum sudah pasti terjadi. Hal ini dikarenakan oleh keharusan masyarakat suatu bangsa untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan negaranya sendiri. Tanpa masyarakat yang memilih, tidak akan ada orang-orang yang mewakili mereka, dan masyarakat pun akan kesulitan menyampaikan aspirasinya untuk turut serta dalam perkembangan dan pembangunan bangsa Indonesia.
Karena itulah diadakan sebuah pemilihan umum, di mana rakyat dengan perbedaan suku, agama, ras, dan etnis, berkumpul di suatu tempat untuk menggunakan hak pilih yang sama dan seadil-adilnya bagi mereka yang sudah memenuhi syarat memilih, sehingga dapat bersama-sama memilih calon-calon pemimpin yang akan memberikan yang terbaik untuk rakyat dan negaranya, untuk mencapai kesatuan dan persatuan yang utuh.
Sumber :
id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum
sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/06/pemilu-di-indonesia-sistem.html?m=1
simplenews05.blogspot.com
Pemilu adalah proses pemilihan seseorang atau lebih untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa, bahkan dalam konteks yang lebih luas, juga dapat berarti pemilihan ketua OSIS dan lainnya.
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relation, komunikasi massa, dan lain-lain.
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
B.Asas Pemilihan Umum
Pemilihan Umum di Indonesia menganut asas-asas berikut ini :
Langsung
Berarti masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memilih secara langsung dalam pemilihan umum sesuai dengan keinginan diri sendiri tanpa ada perantara.
Umum
Pemilihan umum berlaku untuk seluruh warga Negara yang memenuhi persyaratan, tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, kedaerahan, dan status sosial yang lain.
Bebas
Seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada pemilihan umum, bebas menentukan siapa saja yang akan dicoblos untuk membawa aspirasinya tanpa ada tekanan dan paksaan dari siapa pun.
Rahasia
Dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
Jujur
Semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan juga bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adil
Dalam pelaksanaan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilihan umum mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.
C.Pentingnya Pemilu
Pemilu dianggap sebagai bentuk paling riil dari demokrasi serta wujud paling konkret akan keikutsertaan (partisipasi) rakyat dalam penyelenggaraan negara. Oleh sebab itu, sistem dan penyelenggaraan pemilu hampir selalu menjadi pusat perhatian utama karena melalui penataan, system, dan kualitas penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan demokratis.
Pemilu sangatlah penting bagi sebuah negara, dikarenakan:
Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi.
Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.
Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional.
D.Landasan Hukum Pemilihan Umum
Pemilihan umum atau Pemilu merupakan pemilihan yang dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta wakil rakyat di parlemen. Pelaksanaan Pemilihan umum ini mempunyai Landasan-landasan hukum agar pemilu ini dapat terlaksana dengan lancar dan semestinya.
Pelaksanaan Pemilu di Indonesia selama Orde Baru berkuasa didasarkan pada landasan-landasan hukum sebagai berikut :
Landasan Ideal, yaitu Pancasila, terutama sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
Landasan Konstitusional, yaitu UUD 1945 yang termuat didalam :
Pembukaan alinea keempat
Batang Tubuh pasal 1 ayat 2
Penjelasan umum tentang sistem pemerintahan Negara.
Hasil amandemen ketiga UUD 1945 telah dengan jelas mencantumkan pemilu dalam pasal 22E.
Landasan perasional, yaitu Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang berupa ketetapan-ketetapan MPRS/MPR, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
E.Tujuan Pemilihan Umum
Selain Landasan umum dan asas, pemilihan umum juga mempunyai tujuan yang harus dicapai. Seperti yang telah kita ketahui bahwa Pemilihan umum atau pemilu digelar sebanyak 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun untuk memilih Presiden dan wakilnya merupakan salah satu tujuan pemilihan umum yang sangat penting.
Berikut ini tujuan Pemilihan Umum (Pemilu) secara umum, yaitu :
Melaksanakan kedaulatan rakyat.
Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat.
Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD dan DPRD, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Melaksanakan pergantian personal pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (secara konstitusional).
Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.
F.Sistem Pemilihan Umum
Berikut ini adalah beberapa system dalam melaksanakan pemilihan umum :
Pemilihan anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II menggunakan system proporsional berdasarkan stelsel daftar. Besarnya kekuatan perwakilan organisasi dalam DPR, DPRD I, dan DPRD II sejauh mungkin berimbang dengan besarnya dukungan masyarakat pemilih. Karena itu, suatu Organisasi Peserta Pemilu (OPP) ysng nama calon-calonnya disusun dalam daftar calon, harus mendapat jumlah kursi berdasarkan Bilangan Pembagian Pemilihan (BPP). BPP adalah bilangan yang diperoleh dengan membagi jumlah seluruh suara yang masuk dengan jumlah kursi yang tersedua.
Menggunakan system daftar yang menggambarkan pengakuan terhadap stelsel organisasi yang ikut serta dalam kehidupan ketatanegaraan.
Tiap daerah tingkat I mendapat minimal 1 (satu) orang wakil DPR melalui system perwakilan berimbang.
Pemilihan umum DPR. DPRD I, dan DPRD II diselenggarakan menggunakan 3 (tiga) macam surat suara untuk ketiga jenis Badan Perwakilan Rakyat, dan dilakukan serentak pada hari dan tanggal yang sama di seluruh Indonesia.
Selain itu, ada juga 2 (dua) syarat lain pemilihan yang telah ditentukan, yaitu :
Hanya digunakan 2 (dua) macam surat suara untuk DPR dan DPRD I khusus untuk DKI Jakarta
Suara hasil pemilu di luar negeri digabungkan dengan suara untuk DPR dan DKI Jakarta
G.Pemilihan Umum sebagai Pemersatu Bangsa
Di dalam suatu pemerintahan yang demokratis, pemilihan umum sudah pasti terjadi. Hal ini dikarenakan oleh keharusan masyarakat suatu bangsa untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan negaranya sendiri. Tanpa masyarakat yang memilih, tidak akan ada orang-orang yang mewakili mereka, dan masyarakat pun akan kesulitan menyampaikan aspirasinya untuk turut serta dalam perkembangan dan pembangunan bangsa Indonesia.
Karena itulah diadakan sebuah pemilihan umum, di mana rakyat dengan perbedaan suku, agama, ras, dan etnis, berkumpul di suatu tempat untuk menggunakan hak pilih yang sama dan seadil-adilnya bagi mereka yang sudah memenuhi syarat memilih, sehingga dapat bersama-sama memilih calon-calon pemimpin yang akan memberikan yang terbaik untuk rakyat dan negaranya, untuk mencapai kesatuan dan persatuan yang utuh.
Sumber :
id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum
sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/06/pemilu-di-indonesia-sistem.html?m=1
simplenews05.blogspot.com
Comments
Post a Comment